Latest News


More

Sempat Alot, Wisnu Sakti Akhirnya Terpilih Jadi Wakil Walikota Surabaya

Ditulis oleh : Unknown Pada : Friday, November 8, 2013 0 comments
Unknown
Tags :
SemuaBerita Sempat diwarnai pemboikotan, namun pemilihan wakil walikota (wawali) Surabaya akhirnya tuntas. Ketua PDIP Surabaya Wisnu Sakti Buana resmi menggantikan Bambang DH.

Rapat paripurna untuk pemilihan memang berlangsung panas. Dua calon yang diajukan PDIP pun sempat harap-harap cemas. Namun akhirnya DPRD Surabaya berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan solusi. 

Selang sekitar tiga jam, gubernur membalasnya hingga proses pemilihan Wawali rampung dengan aklamasi dan menetapkan Wisnu Sakti Buana terpilih menjadi Wakil Walikota Surabaya.

"Rapat paripurna ditutup pukul 18.28 wib. Melalui musyawarah mufakat," kata Adi Sutarwijono, anggota Panitia Pemilihan Wakil Walikota Surabaya, Jumat (8/11/2013) malam.

Ia menerangkan, kebuntuan rapat paripurna karena tidak memenuhi kuorum anggota DPRD Surabaya yang hadir. Untuk mengatasi itu, kata Adi, dicairkan dan diselesaikan oleh surat Gubernur Jawa Timur Nomor 181.4/2826/013/2013 perihal rapat paripurna pengisian jabatan Wakil Walikota Surabaya periode 2010-2015.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pertama bahwa sesuai pasal 37 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 jo pasal 78 ayat 1 huruf c PP Nomor 16 Tahun 2010 diterangkan untuk memenuhi kuorum rapat paripurna, apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

Kedua, dalam tata tertib pemilihan calon wakil walikota yang mensyaratkan 3/4 itu bertentangan dengan Undang-Undang dan PP tersebut. Ketentuan DPRD tersebut bisa dikesampingkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ketiga, surat untuk mensahkanya keputusan rapat paripurna, apabila disetujui dengan suara terbanyak.

"DPRD Surabaya mengirimkan surat ke gubernur sekitar jam 3 sore tadi. Kemudian dijawab gubernur dan kita terima sore menjelang malam," tandasnya sambil menambahkan, proses pemilihan Wawali Surabaya secara musyawarah mufakat dan akalamis diatur pada pasal 9 tata tertib pemilihan Wawali Surabaya.

Wisnu Sakti Buana sehari-sehari menjabat sebagai wakil ketua DPRD Surabaya. PDIP mengajukan dua nama kandidat untuk menggantikan Bambang DH yang mengundurkan diri, Wisnu dan Ketua Fraksi PDIP Syaifudin Zuhri. Sesuai perundangan, karena Bambang DH kader PDIP maka yang menggantikan harus diusung partai yang sama melalui penetapan di dewan.
KOMENTAR ANDA

No comments: